Realisasi Penerimaan PPn PMSE (Juli 2020-Agustus 2022)


Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) atau penerimaan pajak digital mencapai Rp 9,17 triliun hingga Oktober 2022. Jumlah pemungut pajak digital pun terus bertambah.

Sampai dengan 31 Oktober 2022, Pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu. Pelaku usaha tersebut yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

Dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022.

Selanjutnya, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor dalam keterangan resminya, Selasa (08/11).

Pemerintah ke depannya akan terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field), DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

  • 521
  • 0