Proporsi Perbincangan Warganet Twitter tentang Kebijakan Ekspor Pasir Laut (Mei 2023)
Isu mengenai dibukanya kembali keran ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai protes dari publik.
Hal ini terlihat dari hasil riset Continuum, yang menunjukkan bahwa banyak warganet menganggap kebijakan tersebut bisa merusak lingkungan.
Continuum mengumpulkan data perbincangan di media sosial Twitter selama periode 30 Mei-12 Juni 2023, tanpa menyertakan perbincangan dari media massa dan buzzer. Mereka kemudian menganalisis eksposur, sentimen, dan topik perbincangannya.
Hasilnya, Continuum menemukan ada 40.702 perbincangan dari 28.561 akun Twitter warganet yang terkait dengan topik ekspor pasir laut. Mayoritas atau 57,7% warganet menganggap hal tersebut menyebabkan masalah lingkungan.
"Indonesia justru akan mengalami kerusakan lingkungan dan kehilangan pulau-pulau kecil yang tenggelam," ujar Data Analyst Continuum, Maisie Sagita, dalam siaran pers (5/7/2023).
Kemudian 24,9% perbincangan menilai kebijakan ekspor pasir laut hanya akan menguntungkan sebagian kecil pihak terutama pengusaha atau oligarki. “Juga menguntungkan Singapura dan Tiongkok,” kata Maisie.
Sekitar 8% perbincangan lainnya menilai pemerintah terkesan sedang menjual NKRI dengan membuka kembali keran ekspor pasir laut, 4,8% menjadi tak percaya perkataan pejabat akibat kebijakan tersebut, dan 3,4% menilai ekspor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi.
Ada pula 1,1% yang mengatakan bahwa pemerintah seharusnya menegakkan pengawasan terlebih dahulu sebelum menjalankan kebijakan tersebut.
Pembukaan keran ekspor pasir laut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berlaku sejak 15 Mei 2023.
Peraturan itu juga sekaligus mencabut PP Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat di era Presiden Megawati, yang isinya melarang ekspor pasir laut.
Sejalan dengan temuan riset Continuum, peneliti INDEF Nailul Huda mengatakan bahwa terdapat sejumlah kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan dari penambangan pasir laut, mulai dari erosi pantai, perubahan garis pantai, kualitas air, rusaknya ekosistem laut/terumbu karang, penurunan hasil tangkapan nelayan, pendapatan nelayan berkurang, hingga nelayan menjadi pengangguran.
Nailul juga menyebut, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Ekspor Pasir Laut adalah produk aturan yang cacat hukum karena telah menabrak aturan yang lebih tinggi, yakni UU No 1 tahun 2014 yang melarang penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan.
- 474
- 0