Jumlah Platfrom Pinjaman Online/ Pinjol yang DIberhentikan Satgas Waspada Investasi (2018- 2022*)
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 4.352 platform pinjaman online ilegal alias pinjol sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2022.
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (11/11).
Tongam mengatakan, SWI telah memblokir 88 platform pinjol per Oktober 2022. Ini menambah jumlah platform pinjol ilegal yang diblokir sejak awal tahun menjadi 618 platform.
Ia melanjutkan, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal tersebut dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal," ujar Tongam.
Maka dari itu, SWI terus mengimbau masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan penawaran bunga tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Menurut Tongam, kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan untuk memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.
Adapun selain platform pinjol ilegal, SWI juga memblokir 9 platform investasi bodong dan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin pada Oktober 2022 lalu.
- 459
- 0