5 ORGANISASI ADVOKAT TERBAIK DI INDONESIA
Organisasi Advokat merupakan wadah resmi yang memiliki wewenang hukum untuk mengangkat, mendidik, serta membina profesi Advokat di Indonesia. Sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi ini berperan penting dalam menjaga kualitas dan etika para advokat.
Berikut adalah 5 organisasi advokat terbaik dan berkualitas di Indonesia:
1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) – Versi Soho
Ketua Umum: Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
PERADI Soho dikenal luas sebagai organisasi advokat terbesar dengan jaringan nasional. Banyak advokat ternama lahir dari organisasi ini. Otto Hasibuan bahkan dipercaya masuk dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Ketua Umum: Siti Jamailah Lubis, S.H.
Didirikan melalui Kongres Nasional pada 30–31 Mei 2008 oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution dkk, KAI memiliki badan hukum dan kekuatan anggota lebih dari 3.000 advokat sejak awal berdiri. Baru-baru ini, KAI menunjukkan ketegasan organisasi dengan memecat dua advokat kontroversial dari keanggotaannya.
3. PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia)
Ketua Umum: Dr. Sultan Djunaidi, S.Sy., M.H. (Ph.D)
PAI adalah organisasi advokat tertua, berakar dari masa kolonial Belanda (Balie Van Advocaten), dan berevolusi menjadi organisasi modern yang ketat dan selektif dalam penerimaan anggotanya. Tercatat lebih dari 16.000 advokat telah bergabung dan tersebar di seluruh Indonesia.
4. PERADI RBA (Rumah Bersama Advokat)
Ketua Umum: Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
PERADI RBA merupakan hasil perpecahan dari PERADI Otto Hasibuan pasca Munas II di Makassar. Organisasi ini tetap memegang teguh visi awal pembentukan PERADI dan menjunjung tinggi independensi serta integritas profesi advokat.
5. PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia)
Ketua Umum: Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H.
Lahir dari konflik Munas II PERADI 2015, PERADI SAI memisahkan diri dan mengangkat Juniver Girsang sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Organisasi ini terus berkembang dengan basis anggota kuat dan struktur profesional.
?? Catatan:
Kelima organisasi ini masing-masing memiliki legalitas, sistem rekrutmen, pendidikan, dan kode etik tersendiri. Para calon advokat di Indonesia kini bebas memilih organisasi sesuai integritas dan visi yang mereka yakini, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XII/2014.
- 180
- 0